Pages

Subscribe:

Selasa, 11 Desember 2012

Ringkasan Materi Surat Kuasa

Pemakaian surat kuasa di dalam suatu organisasi dapat dibedakan sebagai berikut.
1. Surat kuasa untuk keperluan intern organisasi
Surat kuasa yang dipakai di dalam lingkungansuatu organisasi pa da dasarnya lebih merupakan formalitas saja. Karena itu, dalam surat kuasa yang bersifat intern, data pribadi kedua belah pihak tidak perlu dicantumkan secara rinci.
2. Surat kuasa untuk keperluan ekstern organisasi
Di dalam surat kuasa untuk keperluan ekstern organisasi harus dicantumkan secara jelas dan rinci.
a. Data pribadi pihak yang memberi kuasa.
b. Data pribadi pihak yang diberi kuasa.
c. Bentuk kekuasaan yang diberikan lengkap dengan batas-batasnya.
Bila menyangkut aspek hukum atau uang yang bernilai mulai lima ratus ribu rupiah, surat kuasanya harus dibubuhi meterai. Besar nilai meterai disesuaikan dengan peraturan yang berlaku pada saat pembuatan surat kuasa. Letak meterai adalah pada posisi pemberi kuasa. Surat kuasa tidak perlu diberi meterai jika ditulis di atas kertas segel.
Surat kuasa dikatakan sah jika telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Proses penandatanganan hendaknya sebagai berikut.
a. Yang mula-mula membubuhkan tanda tangan adalah pihak yang diberi kuasa. Pelaksanaannya harus di hadapan pihak yang memberi kuasa.
b. Setelah itu baru pemberi kuasa. Sangat salah apabila terjadi proses penandatanganan yang terbalik sebab kemungkinan untuk memanipulasi surat kuasa tersebutpeluangnya sangat besar.

sumber : http://bahasaindosugik.blogspot.com/2010/10/materi-bahasa-indonesia-kelas-xi-smama.html

0 komentar:

Posting Komentar